Saat ini terdapat 73 Lubuk Larangan di kabupaten tersebut, di mana 11 di antaranya sudah diformalkan dalam Peraturan Nagari (Pernag). Masyarakat biasanya melakukan panen ikan seminggu sebelum bulan Ramadan, dan proses panen didahului dengan doa bersama sebagai wujud rasa syukur sekaligus penguatan kesadaran ekologis.
Namun, keberlanjutan kearifan lokal menghadapi tantangan besar. Mortaza A. Syafinuddin Hammada, Dosen Universitas Nasional, mengungkapkan bahwa modernisasi dan perubahan pola hidup generasi muda mengancam eksistensi praktik-praktik adat tersebut. Menurutnya, tanpa dukungan kebijakan yang kuat dan penguatan kelembagaan adat, kearifan lokal berpotensi tergerus.
“Kolaborasi antara spiritualitas, adat, dan kebijakan berkelanjutan menjadi kunci melindungi alam dari ancaman modernisasi,” kata Mortaza.
Para narasumber sepakat bahwa ekoteologi dan kearifan lokal bukan hanya bagian dari identitas budaya, tetapi merupakan solusi nyata dalam menghadapi krisis lingkungan. Pendekatan berbasis nilai, spiritualitas, dan adat diyakini dapat membantu membangun kesadaran kolektif, memperkuat konservasi, sekaligus mendukung ekonomi berkelanjutan.




