Pandangan serupa disampaikan Bambang Irawan, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia menyatakan bahwa nilai religius dan adat telah lama menjadi pondasi konservasi alam di berbagai komunitas. Salah satu contoh nyata adalah Ekoteologi Parmalim di Sumatra, yang mengajarkan bahwa alam adalah ciptaan Debata (Tuhan) sehingga wajib dijaga.
“Dalam ajaran Parmalim, ada prinsip Malomak Pasalongan: siapa pun yang menebang satu pohon wajib menanam kembali sepuluh pohon. Ini menunjukkan bahwa spiritualitas dapat menjadi landasan kuat bagi pelestarian lingkungan.”
Bambang menambahkan bahwa pelestarian alam dan kemandirian ekonomi dapat dicapai melalui sinergi empat pilar: spiritualitas, adat dan budaya, ekonomi berkelanjutan, dan kelembagaan. Kolaborasi antar pilar tersebut menurutnya harus menjadi strategi utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Sementara itu, Fatimah Zuhrah, peneliti Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN, memaparkan hasil kajiannya mengenai praktik ekoteologi berbasis adat di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Salah satu tradisi yang masih lestari adalah Lubuk Larangan, yakni aturan adat yang melarang penangkapan ikan di sungai tertentu pada waktu tertentu.
“Tradisi ini tidak hanya melindungi ekosistem sungai, tetapi juga memperkuat nilai spiritual masyarakat karena diperkuat oleh ajaran Islam.”




