Rabu, Juni 17, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

redaksi
6 Oktober 2025
Kategori : Berita
0
Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

NEWS.GOV.HK

Darilaut – Puncak Festival Pertengahan Musim Gugur (Mid-Autumn Festival) di Hong Kong berlangsung Senin (6/10) malam ini.

Pemerintahan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) mengingatkan untuk tidak menerbangkan lampion saat merayakan Festival Pertengahan Musim Gugur.

”Menerbangkan lampion denda sebesar $2.000 dan hukuman penjara 14 hari,” kata Departemen Layanan Rekreasi dan Kebudayaan (LCSD) – HKSAR, dalam siaran pers yang kembali dikeluarkan Senin.

Selain itu, siaran pers yang selalu disampaikan LCSD mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan tempat umum dan melindungi properti umum.

Masyarakat tidak menyalakan lilin atau meletakkan lilin yang menyala di tanah, lapangan rumput, atau Pantai. Tidak melempar tongkat cahaya atau benda lain ke pohon, dan “tidak menerbangkan lampion saat merayakan Festival Pertengahan Musim Gugur,” kata LCSD.

Orang yang membuang sampah sembarangan di tempat-tempat Layanan Rekreasi dan Kebudayaan (termasuk taman, pantai, dan tempat barbekyu) dapat dikenakan denda sebesar $3.000.

NEWS.GOV.HK

Hukuman maksimum untuk membakar lilin, melempar benda ke pohon, atau menerbangkan lampion adalah denda sebesar $2.000 Hong Kong (Rp4,26 juta) dan hukuman penjara 14 hari.

Berbagai kegiatan mewarnai festival ini, selain juga perayaan utama menyaksikan bulan purnama. Bulan yang sepenuhnya diterangi dari sudut pandang bumi, Senin malam ini.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Festival Pertengahan Musim GugurHKSARHong KongMid-Autumn Festival Hong Kong
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Topan Bulan September Rekor Sejak 1964, Membuat Hong Kong Terasa Lebih Panas

Next Post

Tips Melihat Bulan Saat Festival Pertengahan Musim Gugur 2025 di Hong Kong

Postingan Terkait

Lebih Dari 1.200 Rumah Rusak di Kabupaten Sigi Akibat Gempa di Sulawesi Tengah

Lebih Dari 1.200 Rumah Rusak di Kabupaten Sigi Akibat Gempa di Sulawesi Tengah

17 Juni 2026
2.994 Rumah Rusak Akibat Gempa Sarangani di Mindanao, Korban Tewas 45 Orang

Hampir 74 Ribu Unit Rumah Rusak Akibat Gempa Sarangani di Mindanao, 68 Orang Tewas

17 Juni 2026

Indonesia Penghasil Limbah Elektronik Terbesar di Asia Tenggara

Sistem Peringatan Dini Banjir Hingga Smart Environment for Healthy Skin Karya Inovatif Mahasiswa Teknik Elektro UNG

Bambu Solusi untuk Deforestasi, Telah Diperkenalkan untuk Kurikulum Sekolah

Laut yang Hangat Memicu El Niño

Peristiwa El Niño dan Dampaknya Bervariasi

Australia Bersiap Menghadapi El Niño

Next Post
Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

Tips Melihat Bulan Saat Festival Pertengahan Musim Gugur 2025 di Hong Kong

TERBARU

Lebih Dari 1.200 Rumah Rusak di Kabupaten Sigi Akibat Gempa di Sulawesi Tengah

Hampir 74 Ribu Unit Rumah Rusak Akibat Gempa Sarangani di Mindanao, 68 Orang Tewas

Indonesia Penghasil Limbah Elektronik Terbesar di Asia Tenggara

Sistem Peringatan Dini Banjir Hingga Smart Environment for Healthy Skin Karya Inovatif Mahasiswa Teknik Elektro UNG

Bambu Solusi untuk Deforestasi, Telah Diperkenalkan untuk Kurikulum Sekolah

Laut yang Hangat Memicu El Niño

AmsiNews

REKOMENDASI

WMO dan WTO Buka Peluang Perdagangan Energi Listrik Terbarukan Lintas Batas

Hiu Buaya, Spesies yang Jarang Diteliti di Indonesia

Pimpinan Redaksi Barakati.id Kecam Tindakan Intimidasi di Kawasan Tambang Besar di Pohuwato

Mengapa Penyu Tak Bisa Membedakan Plastik dan Ubur-ubur?

Ilmu Geomitologi Dalam Konteks Kebencanaan

Tol Laut Telah Melayani 32 Trayek dan 114 Pelabuhan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.