Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof H. R. Benny Riyanto, mengatakan, bantuan hukum dapat diberikan secara cuma-cuma bagi awak kapal perikanan yang tergolong kelompok masyarakat kurang mampu. BPHN juga memiliki aplikasi konsultasi hukum secara online dan gratis bagi seluruh masyarakat.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, perlu untuk menata ulang peraturan serta perizinan guna melindungi awak kapal perikanan di perikanan tangkap.
Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenkomarves, Basilio Araujo, mengatakan, harmonisasi peraturan menjadi penting dengan mengacu kepada Peraturan Internasional dan menginternalisasikan ke dalam peraturan nasional guna mendorong kepastian perlindungan awak kapal perikanan yang berkeadilan.
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengharapkan agar instasni pemerintah lebih responsif terhadap laporan yang disampaikan Fisher Center. Fisher Center menjadi semacam lembaga alternatif pengaduan awak kapal perikanan yang bermasalah. Sebab saluran pengaduan ke pemerintah cukup banyak dengan layanan yang berbeda-beda.
“Fisher Center membantu korban dan pemerintah agar laporan yang disampaikan sudah terstandarisasi sehingga memudahkan tindak lanjut penyelesian kasus,” kata Abdi.*





Komentar tentang post