Darilaut – Deforestasi (penebangan hutan) terus terjadi secara masif dan terencana, termasuk di pulau-pulau kecil di Indonesia
Menurut Forest Watch Indonesia (FWI) upaya Indonesia menurunkan laju deforestasi untuk mencapai target pengurangan emisi 2030 dinilai gagal arah dan kontradiktif.
Dalam dokumen FoLU Net Sink 2030, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan bahwa 60% pengurangan emisi berasal dari sektor hutan dan lahan.
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, menilai strategi FoLU Net Sink 2030 tidak dijalankan serius di tingkat tapak. Komitmen menurunkan laju deforestasi tidak tercapai.
Data FWI mencatat total laju deforestasi dua tahun pasca disahkannya dokumen tersebut mencapai 1,93 juta hektare (2021-2023)— nilai ini melebihi kuota pengurangan laju deforestasi versi Kemenhut.
Anggi mengatakan deforestasi dilakukan secara terencana dalam konsesi kehutanan seperti PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), termasuk di konsesi hutan alam (HA), hutan tanaman (HT), dan restorasi ekosistem (RE).
Deforestasi juga terjadi di areal kebun sawit melalui skema pelepasan kawasan hutan dan dalam perizinan Perhutanan Sosial.
Deforestasi 375.368 hektare (2021-2023) dalam PBPH seharusnya bisa dicegah jika Kemenhut tidak menyetujui rencana usaha perusahaan. Begitu pula deforestasi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. ”Hutan dirusak sawit dibangun,” kata Anggi.




