Apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi cuaca yang membahayakan keselamatan pelayaran, Ahmad menegaskan bahwa para Syahbandar dapat menunda menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Untuk faktor ini tidak ada pengecualian, Syahbandar menunda memberikan SPB jika cuaca tidak memungkinkan untuk kapal diberangkatkan. Kapal hanya dapat berangkat apabila kondisi cuaca di sepanjang periaran yang akan dilayari sudah aman untuk berlayar,” tegas Ahmad.
Syahbandar diinstruksikan untuk mengawasi kegiatan bongkar muat barang secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, memastikan muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.
Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.





Komentar tentang post