BERPROFESI sebagai nelayan, itu artinya bergelut dengan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Ketika melaut, menangkap ikan, nelayan seringkali menghadapi perubahan cuaca dan hal lain yang mengganggu aktivitas keseharian.
Itu sebabnya, penting bagi nelayan memiliki Asuransi Nelayan. Khusus nelayan kecil dan nelayan tradisional terdapat Bantuan Premi Asuransi Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Seperti apa nelayan kecil itu? Nelayan kecil, yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage.
Nelayan tradisional? Mereka yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
Kriteria nelayan penerima bantuan asuransi, antara lain, memiliki kartu nelayan Kusuka yang masih berlaku, dengan usia maksimal 65 tahun sampai 31 Desember 2018. Kriteria yang lain, tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran asuransi dapat dilakukan melalui Dinas Perikanan setempat, penyuluh perikanan dan secara online. Tahun ini, ditargetkan jumlah nelayan kecil dan tradisional, yang memenuhi kriteria memperoleh bantuan asuransi nelayan sebanyak 500.000.
Komentar tentang post