Kamis, Desember 11, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ini Cara Mendaftar Asuransi Nelayan Secara Online

redaksi
8 November 2018
Kategori : Berita
0
Asuransi nelayan

Pendaftaran premi asuransi bagi nelayan secara mandiri. DJPT KKP

BERPROFESI sebagai nelayan, itu artinya bergelut dengan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Ketika melaut, menangkap ikan, nelayan seringkali menghadapi perubahan cuaca dan hal lain yang mengganggu aktivitas keseharian.

Itu sebabnya, penting bagi nelayan memiliki Asuransi Nelayan. Khusus nelayan kecil dan nelayan tradisional terdapat Bantuan Premi Asuransi Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Seperti apa nelayan kecil itu? Nelayan kecil, yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage.

Nelayan tradisional? Mereka yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

Kriteria nelayan penerima bantuan asuransi, antara lain, memiliki kartu nelayan Kusuka yang masih berlaku, dengan usia maksimal 65 tahun sampai 31 Desember 2018. Kriteria yang lain, tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran asuransi dapat dilakukan melalui Dinas Perikanan setempat, penyuluh perikanan dan secara online. Tahun ini, ditargetkan jumlah nelayan kecil dan tradisional, yang memenuhi kriteria memperoleh bantuan asuransi nelayan sebanyak 500.000.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: asuransi nelayanDJPT KKPNelayan kecilnelayan tradisional
Bagikan43Tweet22KirimKirim
Previous Post

Pengawas Perikanan Jakarta Temukan Nelayan Tangkap Hiu Paus

Next Post

Begini Cara Mengetahui Harga Ikan di Manado Secara Online Setiap Hari

Postingan Terkait

Bibit Siklon Tropis 92S Saat Ini Bergerak di Selatan Jawa Timur

BMKG Perkuat Peringatan Dini dan Antisipasi Dampak Bencana Hidrometeorologi

11 Desember 2025
WMO: Tak Ada Satu Lembaga Atau Negara yang Dapat Mengatasi Topan dan Iklim Ekstrem Sendirian

Lebih Dari 900 Orang Tewas Akibat Siklon Tropis Senyar di Aceh, Sumut dan Sumbar

11 Desember 2025

Banjir Rob Terjadi di Kota Pangkal Pinang

BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 91S di Wilayah Indonesia

Bibit Siklon Tropis 91S Terletak di Dekat Pulau Enggano, Bengkulu

FK UNG Cetak Prestasi Nasional Lewat Delegasi IMSEP 2025

Tren Memprihatinkan: 24 Hiu Paus Terdampar di Selatan Jawa dalam 3 Tahun

Nekropsi Temukan Udang Rebon dalam Lambung Hiu Paus, Indikasi Keracunan Muncul

Next Post
Harga ikan

Begini Cara Mengetahui Harga Ikan di Manado Secara Online Setiap Hari

Komentar tentang post

TERBARU

BMKG Perkuat Peringatan Dini dan Antisipasi Dampak Bencana Hidrometeorologi

Lebih Dari 900 Orang Tewas Akibat Siklon Tropis Senyar di Aceh, Sumut dan Sumbar

Banjir Rob Terjadi di Kota Pangkal Pinang

BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 91S di Wilayah Indonesia

Bibit Siklon Tropis 91S Terletak di Dekat Pulau Enggano, Bengkulu

FK UNG Cetak Prestasi Nasional Lewat Delegasi IMSEP 2025

AmsiNews

REKOMENDASI

AMSI Menggelar Pelatihan Literasi Berita di Kalimantan Tengah

Indonesia Terpilih Sebagai Anggota Dewan IMO 2022 – 2023

Peringatan Dini Tsunami Karena Gempa Bitung dan Ternate Berakhir

Izin 2.183 Kapal Perikanan Sudah Kadaluwarsa

Badai Sonca Hari Ini Akan Mendarat di Vietnam

Tim SAR Evakuasi 138 Jenazah Korban Banjir di NTT, 49 Dalam Pencarian

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.