“Pemerintah Kota Gorontalo melakukan pemantauan dan penyebarluasan informasi harga komoditi ekonomi,” kata Marten.
Sebelumnya, pada 2022, Wali Kota Gorontalo mengeluarkan surat edaran No 500/EKON-SDA/1792, tertanggal 6 September.
Edaran ini untuk melaksanakan gerakan penghematan energi di instansi masing-masing dan mengimbau masyarakat untuk cermat di dalam penggunaan energi, mengintegrasikan penghematan energi sebagai salah satu upaya penghematan anggaran dan upaya pengendalian inflasi daerah.
Menggalakan gerakan tanam pangan cepat panen, mengintensifkan kegiatan jaring pengaman social, melaksanakan pengawasan pendistribusian BBM subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu, serta sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap tenang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Untuk penanganan inflasi di Kota Gorontalo, anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 28.731.978.784, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 496.767.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 369.370.000 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3.897.064.559.





Komentar tentang post