Jakarta – Teluk Benoa di Provinsi Bali ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai kwasan konservasi maritim. Kawasan ini sebagai tempat suci untuk ritual keagamaan masyarakat Hindu Bali.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, KKP telah menetapkan sebagai kawasan konservasi maritim melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 46/KEPMEN-KP/2019. Penetapan di Teluk Benoa ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa.
Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandita Parisada/IV/2016 tanggal 9 April 2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 27/2007 jo UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman dapat ditetapkan menjadi kawasan konservasi maritim.
Wilayah pesisir dan laut telah menjadi tempat hidup dan kehidupan dari jutaan masyarakat Indonesia. Sumberdaya pesisir dan laut dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pelindung pantai, dan aktivitas sosial budaya serta keagamaan.
Komentar tentang post