Rencana aksi tersebut akan mencakup upaya pemantauan populasi, mendorong pengembangan/ penelitian, pengawasan, penyadartahuan ke masyarakat dan evaluasi efektivitas pengelolaannya.
Menurut Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP, Firdaus Agung, perlu pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan seperti LSM, akademisi dan pemerhati hiu berjalan.
Dalam Sosialisasi Nasional Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp.) di Jakarta, Firdaus menjelaskan hasil penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Jenis Ikan (EPANJI), pengelolaan ikan hiu berjalan masih berada di level “dikelola minimum”.
Pengelolaannya sudah mulai diinisiasi namun belum semua program dapat diimplementasikan.
Terbitnya Keputusan Menteri tersebut diharapkan dapat meningkatkan status pengelolaannya menjadi level optimum bahkan berkelanjutan, kata Firdaus.
Dari 9 spesies ikan hiu berjalan di dunia, 6 spesies di antaranya terdapat di Indonesia. Spesies endemik ini tersebar di perairan Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal, baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya.





Komentar tentang post