Bali – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumpulkan ahli dari berbagai disiplin ilmu di Indonesia. Para ahli ini bersama KLHK merumuskan bagaimana penguatan kapasitas dalam penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan.
Menurut Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo, kegiatan ini untuk mengantisipasi adanya tindakan balasan dari gugatan perdata yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha.
Terdapat beberapa kasus sebagai tindakan balasan kepada ahli yang telah membantu KLHK atau disebut anti strategic lawsuit against public participation.
Kegiatan Forum Ahli ini berlangsung Kamis (25/10) hingga Minggu (28/10) di Bali. Tema kegiatan ini “penguatan ahli dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan”.
KLHK bersama para ahli membahas dan merumuskan masalah dan kendala penyelesaian lingkungan hidup dan kendala penegakan hukum pidana. Selain itu, penerapan sanksi administrasi, pencegahan dan pengamanan hutan.
Selanjutnya, penyamaan pandangan dan persepsi ahli dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup terkait dengan perkara pencemaran lingkungan. Bahasan ini juga mencakup peran ahli dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan.
Komentar tentang post