“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujar Saleh bertindak sebagai kuasa hukum KPU.
Saleh mengatakan para Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 justru mendalilkan bahwa perkara a quo bukan kewenangan MK karena telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat final and binding.
Menurut KPU, di situlah letak persoalannya bahwa Para Pemohon sendiri mengakui perkara a quo bukan kewenangan MK, tetapi perkara yang sama kembali diajukan ke MK.
KPU menilai dalil Para Pemohon dibangun berdasarkan asumsi dan indikasi tanpa menunjukkan keadaan spesifik maupun bukti konkret. Hal ini dibuktikan tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses tersebut sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.
Selain itu, KPU mengatakan kedudukan hukum dari subjek yang menjadi Pemohon dalam PHPU Pilpres harus didasarkan pada kedudukan hukum khusus (statutory standing) yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat diperluas sendiri subjek hukum yang berdasarkan atas penafsiran analogis.




