“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi.
Hal senada disampaikan Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) yang bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. Pihaknya menyatakan permasalahan yang didalilkan Para Pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden (cawapres) bukan kewenangan konstitusional MK.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, mengatakan, karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan segala undang-undang tersebut, MK menyelesaiakan perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden.




