PENENGGELAMAN 51 kapal ikan asing pelaku pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing, direncanakan berlangsung hari ini, Sabtu (4/5). Proses penenggelaman kapal ini akan dilakukan secara bertahap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satgas 115 akan menenggelamkan kapal perikanan ilegal ini, yang didominasi kapal Vietnam. Rinciannya, 38 kapal Vietnam, 6 kapal Malaysia, 2 kapal Tiongkok, 1 kapal Filipina, dan 4 kapal asing berbendera Indonesia
Di Kalimantan Barat, kapal ikan asing ini berada di beberapa lokasi. Antara lain di perairan Tanjung Datuk Kalimantan Barat sebanyak 23 kapal ikan asing dan di perairan Sambas 3.
“Kebijakan kita satu, kapal ikan asing yang tertangkap, pasti ditenggelamkan. Jadi kalau ada lelang kapal ikan asing, itu sebenarnya kebijakan yang merugikan kita,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Susi mengatakan, Presiden Joko Widodo masih tetap tegas dalam pemberantasan IUU Fishing. Presiden menegaskan pemberantasan IUU Fishing menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan konsep pembangunan laut untuk masa depan bangsa.
Adanya lelang kapal pelaku illegal fishing, menurut Susi, berpotensi membuat kapal tersebut digunakan kembali untuk kejahatan serupa. Kapal pelaku illegal fishing tersebut dilelang dengan harga masuk negara hanya 100, 200, hingga maksimal Rp 500 juta. Sementara keuntungan mereka Rp 1 – 2 miliar dari sekali melaut dengan mencuri di wilayah Indonesia.*





Komentar tentang post