Terkait keberadaan penyu di Bitung Karangria Manado Utara dan rencana reklamasi di wilayah tersebut, ”bukanlah persoalan mendukung atau menolak,” akan tetapi tentang ”ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Rignolda.
“Saya memilih untuk menghormati dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Saya juga memilih untuk bersepakat dengan masyarakat dunia untuk melindungi hak dan keberlangsungan hidup penyu di muka bumi.”
Proses pendaratan penyu ini pertama terlihat pada 15 Mei 2025, dan hingga pada Sabtu 17 Mei, penyu masih mendarat dan bertelur di pantai Bitung Karang Ria Manado Utara.
Menurut Prof. Rignolda, bukan baru kali ini laporan lokasi pantai Manado Utara sebagai tempat peneluran penyu. Info keberadaan penyu di wilayah konsesi reklamasi ini tidak dilaporkan, padahal pada Februari 2019 pendaratan penyu untuk bertelur di tempat ini sudah teramati.
Prof. Rignolda mengingatkan peraturan yang telah menetapkan seluruh spesies penyu di Indonesia termasuk satwa yang dilindungi. (VM)




