Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam. Kapal ikan asing ini ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, penangkapan dilakukan KP Hiu Macan 01 di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Kapal ikan Vietnam dengan nama lambung KM BV 92746 TS berukuran 65 GT dan KM BV 92747 TS berukuran 90 GT ditangkap pada Minggu (17/3) pukul 07.00 WIB. Kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam.
“Kedua kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Mereka beroperasi secara berpasangan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di negara kita, yaitu pair trawl,” kata Agus, Selasa (19/3).
Selanjutnya, kedua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Komentar tentang post