Arahan tersebut ditujukan langsung Suharyanto bagi seluruh komponen mulai dari dari pimpinan daerah provinsi, kabupaten/ kota, perangkat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), unsur TNI, Polri, relawan termasuk masyarakat se-Tanah Air melalui Rapat Koordinasi Nasional BNPB-BPBD untuk Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta, Senin (10/10).
Menurut Suharyanto penanggulangan bencana sudah menjadi standar pelayanan minimum pemerintah daerah.
Suharyanto meminta agar segenap komponen pemerintah daerah segera melaksanakan apel kesiapsiagaan untuk mengecek kesiapan alat, perangkat dan personil dalam menghadapi cuaca ekstrem yang dapat berdampak bencana seperti banjir, banjir bandang, angin kencang dan tanah longsor.
“Penanggulangan bencana adalah standar pelayanan minimum di daerah. Untuk itu, pimpinan daerah dan segenap jajaran agar segera melakukan apel kesiapsiagaan dalam rangka mengetahui dan mengecek kesiapan alat, perangkat, dan personel untuk menghadapi bencana banjir, longsor akibat cuaca ekstrem,” kata Suharyanto.
Atas dasar dari seluruh rangkaian bencana tersebut, Kepala BNPB mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar segera menerbitkan status tanggap darurat apabila terjadi bencana.
Hal itu menjadi penting, sebab dengan diterbitkannya status tanggap darurat maka seluruh stakeholder dapat memberikan bantuan dan dukungan untuk mengurangi dampak risiko, seperti jatuhnya korban jiwa maupun kerugian materi dan penghidupan lainnya.





Komentar tentang post