Koalisi menegaskan bahwa energi terbarukan yang adil tidak dapat dibangun di atas perampasan ruang hidup masyarakat dan penghancuran hutan alam.
Pengampanye dari Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menjelaskan bahwa hutan memiliki fungsi penting yang harus dijaga, yaitu melindungi kehidupan manusia dari krisis iklim.
”Tidak ada keberlanjutan jika praktiknya justru merusak hutan,” ujarnya, hasil investigasi lapangan FWI menunjukkan bahwa pemanfaatan kayu dari hutan alam dilakukan ”dalam skala besar”. Hal ini juga diperkuat oleh laporan V-Legal.
Direktur Eksekutif WALHI Gorontalo, Defri Sofyan, mengatakan, hasil penelitian di dua desa yang wilayahnya beririsan dengan konsesi menemukan bahwa perusahaan gagal memperoleh Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) dari masyarakat setempat.
Sejak awal, kata Defri, masyarakat telah menolak kehadiran perusahaan karena khawatir terhadap kerusakan hutan yang dapat menyebabkan banjir dan longsor, serta hilangnya akses terhadap hutan yang penting bagi penghidupan mereka.
”Studi tersebut juga menemukan tidak adanya peningkatan pendapatan maupun kesempatan kerja, bertentangan dengan klaim perusahaan, disertai dengan hilangnya keanekaragaman hayati dan penurunan kualitas fisik sungai,” kata Defri.




