Kebijakan moratorim kapal asing dan penutupan investasi perikanan tangkap bagi asing dalam 5 tahun terakhir ini telah berdampak tumbuhnya usaha perikanan rakyat dan meningkatnya stok ikan nasional.
Hal ini karena penggunaan alat tangkap modern dan skala besar oleh kapal asing selama beberapa dekade telah menguras sumberdaya ikan Indonesia.
Operasi penangkapan ikan asing di ZEEI dikhawatirkan akan kembali melanggar zona tangkap kapal dalam negeri dan nelayan lokal. Penangkapan ikan skala besar dikhawatirkan akan mematikan usaha penangkapan ikan rakyat yang kini sedang tumbuh dengan modal dan kekuatan sendiri.
Berdasarkan pandangan dan pertimbangan strategis tersebut di atas, dengan ini kami menyampaikan Penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
Kami berharap Bapak Presiden dapat secara arif dan bijaksana dapat memahami keresahan dan dinamika sosial terutama masyarakat kelautan dan perikanan yang akan berdampak dengan kelahiran dan implementasi RUU ini.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak Presiden, kami menyampaikan terima kasih.
Dewan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia.
Zulficar Mochtar, M.Sc
Ketua Umum
Komentar tentang post