Kementerian Perhubungan juga mewacanakan pengembangan media komunikasi digital SEACOMM (Shipping Enterprises Alliance Communication Media) bagi perusahaan pelayaran (penyedia ruang muat kapal) dan eksportir (pemilik barang).
Hal ini dapat digunakan untuk bertukar informasi terkait ketersediaan ruang muat, kuantitas dan jenis produk ekspor, asal produk ekspor, dan pengusaha ekspor. Sistem ini akan diintegrasikan di dalam sistem induk yang ada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dapat diakses melalui aplikasi berbasis web.
Menhub Budi mengatakan wacana pembentukan Indonesian SEA dan SEACOMM ini selaras dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Dengan adanya Indonesian SEA nantinya, diharapkan para pelaku usaha dapat mengurangi ketergantungan terhadap operator internasional (Main Line Operator/MLO).
Perusahaan nasional dapat turut mengangkut pangsa pasar luar negeri dan meningkatkan peran Indonesia di kancah pelayaran internasional, menjamin ketersediaan pasokan produk Indonesia di luar negeri, dan dapat melancarkan kembali ekspor impor sehingga kegiatan perekonomian, khususnya UMKM dapat kembali bergerak.





Komentar tentang post