“AMSI perlu membangun strategi negosiasi kolektif dengan platform AI. Perusahaan media sudah menyadari potensi bisnis AI, tetapi posisi tawarnya lemah jika bernegosiasi sendiri,” kata Wendratama.
Wendratama mengatakan negosiasi kolektif dapat mencakup pembahasan skema lisensi, perlindungan konten, kompensasi atas penggunaan data, hingga model revenue sharing apabila konten media dimanfaatkan untuk pelatihan AI.
Ia juga menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta yang mengakui hak ekonomi atas karya jurnalistik akan memperkuat posisi perusahaan media dalam berhadapan dengan platform AI.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi mengatakan industri media saat ini menghadapi perubahan mendasar akibat dominasi platform digital dan AI.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta, tetapi juga membutuhkan kebijakan pendukung, termasuk instrumen perpajakan dan pengaturan persaingan usaha sebagaimana diterapkan di Kanada maupun Prancis.
Ia menilai posisi tawar perusahaan media terhadap platform digital masih sangat lemah sehingga diperlukan regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang.
“Kami percaya ekosistem pers yang sehat akan menghasilkan informasi yang sehat bagi publik. Informasi yang sehat akan memperkuat demokrasi,” kata Dahlan.




