Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperketat sampah yang ada di kapal. Sampah yang ada di kapal harus dibuang di pelabuhan, saat sandar.
“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, Minggu (31/3).
Kementerian Perhubungan juga telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun 2025.
Salah satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal, serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.
Menurut Sudiono, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.
Untuk tahap awal, Kemenhub menargetkan fasilitas Reception Facility dapat dimiliki oleh 4 (empat) pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar serta di Pelabuhan Labuan Bajo.
Sudiono berharap nantinya fasilitas penampungan yang dimiliki kelima pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan optimal, tidak hanya untuk sampah dari kapal namun juga untuk limbah operasional lainnya dari kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran (sewage).
Sudiono mengatakan, organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization (IMO) juga telah mengeluarkan pedoman (guidance) dalam mengelola Reception Facility di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam IMO circular MEPC.1/Circ834/Rev1 tanggal 1 Maret 2018 tentang Consolidated Guidance for Port Reception Facility Providers and Users.
Tak hanya itu, saat ini sudah diterapkan juga aplikasi pelaporan limbah dari kapal melalui Port Waste Management System yang sudah diintegrasikan pada sistem inaportnet di 16 pelabuhan.
Menurut Sudiono, pentingnya penerapan sertifikasi manajemen lingkungan international (ISO 14001) untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan umum.
“Kami sangat mendukung terhadap pelaksanaan penanganan sampah sesuai ISO 14001 di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Pemerintah juga akan mengawasi dan mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang belum menerapkan sertifikasi tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk disertifikasi,” katanya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.
Berbagai regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum IMO.
Dalam Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi bahwa pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih baik.
Mengingat pentingnya upaya pengurangan dan pengelolaan sampah di laut, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pembuangan limbah/sampah di perairan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.
“Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan lain ke perairan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah,” ujar Sudiono.*
Komentar tentang post