redaksi@darilaut.id
Minggu, 5 Februari 2023
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Sampah & Polusi » Kapal Tak Boleh Buang Sampah Sembarangan

Kapal Tak Boleh Buang Sampah Sembarangan

redaksi redaksi
1 April 2019
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
Sampah plastik

FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperketat sampah yang ada di kapal. Sampah yang ada di kapal harus dibuang di pelabuhan, saat sandar.

“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, Minggu (31/3).

Kementerian Perhubungan juga telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun 2025.

Salah satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal, serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.

Menurut Sudiono, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.

Untuk tahap awal, Kemenhub menargetkan fasilitas Reception Facility dapat dimiliki oleh 4 (empat) pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar serta di Pelabuhan Labuan Bajo.

Sudiono berharap nantinya fasilitas penampungan yang dimiliki kelima pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan optimal, tidak hanya untuk sampah dari kapal namun juga untuk limbah operasional lainnya dari kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran (sewage).

Sudiono mengatakan, organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization (IMO) juga telah mengeluarkan pedoman (guidance) dalam mengelola Reception Facility di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam IMO circular MEPC.1/Circ834/Rev1 tanggal 1 Maret 2018 tentang Consolidated Guidance for Port Reception Facility Providers and Users.

Tak hanya itu, saat ini sudah diterapkan juga aplikasi pelaporan limbah dari kapal melalui Port Waste Management System yang sudah diintegrasikan pada sistem inaportnet di 16 pelabuhan.

Menurut Sudiono, pentingnya penerapan sertifikasi manajemen lingkungan international (ISO 14001) untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan umum.

“Kami sangat mendukung terhadap pelaksanaan penanganan sampah sesuai ISO 14001 di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Pemerintah juga akan mengawasi dan mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang belum menerapkan sertifikasi tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk disertifikasi,” katanya.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.

Berbagai regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum IMO.

Dalam Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi bahwa pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih baik.

Mengingat pentingnya upaya pengurangan dan pengelolaan sampah di laut, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pembuangan limbah/sampah di perairan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.

“Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan lain ke perairan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah,” ujar Sudiono.*

Tags: kapalPerhubungan LautSampah Laut
Bagikan25Tweet13KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Planet Jupiter dengan menggunakan Teleskop Luar Angkasa Hubble, pada 27 Juni 2019. Pada hari Jumat, 3 Februari 2023, para ilmuwan mengatakan telah menemukan 12 bulan baru di sekitar raksasa gas tersebut, dengan jumlah total menjadi 92. FOTO: NASA, ESA, A. Simon/Goddard Space Flight Center, M.H. Wong/University of California, Berkeley via AP
Berita

Pecahkan Rekor di Tata Surya, Jumlah Bulan Jupiter Menjadi 92

5 Februari 2023
Kapal kargo Jepang, Seiryu, tenggelam di Laut Pedalaman Seto Jepang, Kamis (2/2). FOTO: NHK
Berita

Kapal Kargo Tenggelam di Laut Jepang

5 Februari 2023
Kapal kargo MSC Faith kandas di dekat Pulau Batu Berhenti, Kota Batam, pada Selasa (31/1) malam. FOTO: HUBLA
Berita

Kapal Kargo Muat 6153 Kontainer Kandas di Selat Singapura

5 Februari 2023
Next Post
Pelabuhan Bitung

Syahbandar Bitung Keluarkan Edaran Larangan Buang Sampah

Kuda laut

Namanya Kuda Laut, Tapi Tergolong Ikan

Komentar tentang post

REKOMENDASI

Reformasi Perizinan Perikanan Tangkap

Angin Kencang Merusak Puluhan Rumah di Bantaeng

Tiba di Alor, Pinisi Pusaka Indonesia Lakukan Joy Sailing

15.250 Benih Lobster Dilepas di Perairan Pangandaran

Kepribadian Paus Pembunuh Mirip Manusia?

Perlu 322 Tahun Menyaksikan Kembali Uranus dan Gerhana Bulan Total

TERBARU

Pecahkan Rekor di Tata Surya, Jumlah Bulan Jupiter Menjadi 92

Kapal Kargo Tenggelam di Laut Jepang

Kapal Kargo Muat 6153 Kontainer Kandas di Selat Singapura

Bibit Siklon Tropis 95S dan 97S Mampu Tingkatkan Potensi Pertumbuhan Awan Hujan

Bibit Siklon Tropis 97S Berkembang di Selatan Bali, 95S di Selatan Jawa

Mata Ikan Tuna Mengandung Omega-3

TERPOPULER

  • Komet C/2022 E3 (ZTF) pada 26 Desember 2022 di Payson, Arizona, Amerika Serikat. Komet ini akan melintas dekat Bumi, termasuk Indonesia, awal Februari 2023. FOTO: CHRIS SCHUR

    Komet Hijau Menghampiri Bumi

    39 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 10
  • Penduduk Miskin Gorontalo Bertambah

    9 bagikan
    Bagikan 4 Tweet 2
  • Mengapa Orca Tidak Memangsa Manusia di Alam Liar?

    34 bagikan
    Bagikan 14 Tweet 8
  • Langka, Gerhana Matahari Hybrid Akan Terjadi di Indonesia

    3 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

    28 bagikan
    Bagikan 11 Tweet 7
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    234 bagikan
    Bagikan 99 Tweet 56
  • Teori Spesiasi Geografis Ikan Karang

    29 bagikan
    Bagikan 12 Tweet 7
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu dan Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk