Dalam kasus ini delapan orang divonis 3 tahun penjara. Lima warga Thailand dan tiga warga Indonesia dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan perdagangan manusia dan perbudakan dalam Kasus Benjina di Maluku Tenggara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tual menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap delapan terdakwa itu untuk kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di PT Pusaka Benjina Resource.
Silver Sea Fishery Co, perusahaan yang diduga kuat sebagai pemilik kapal-kapal di Benjina, dihukum untuk membayarkan restitusi kepada para korban.
Berdasarkan pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap PT Pusaka Benjina dan Group, ditemukan 817 orang tenaga kerja asing (ABK) tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Lebih dari 2.000 orang berhasil dibebaskan lalu dikirim kembali ke negara asal setelah kasus Benjina ini terbongkar.
Dalam penyelenggaraan World Ocean Summit (WOS) 2019 di Park Hyatt Hotel, Abu Dhabi, Rabu (6/3) pekan lalu, Indonesia tidak hanya mengangkat kasus penangkapan ikan secara illegal. Melalui diskusi tersebut juga membahas praktik perdagangan orang dan perbudakan yang dialami anak buah kapal, seperti pada kasus Pusaka Benjina Resources.*





Komentar tentang post