Pasien positif dan keluarganya dikenakan masa isolasi dan karantina. Untuk pasien positif dari masyarakat berpenghasilan rendah, keluarganya ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial, Selain itu juga dilakukan disinfeksi menyeluruh di lokasi dengan kasus positif.
Ketiga, pengetatan pelaksanaan Protokol Utama Penanganan Covid-19 seperti kewajiban memakai masker di semua lokasi dan kondisi, jaga jarak di semua aktivitas, serta kebersihan dan strerilisasi menjadi rekomendasi LIPI berikutnya.
“Bila perlu dilakukan dengan mekanisme pemberian denda bagi yang melanggar,” kata Handoko.
Rekomendasi kempat, pengerahan seluruh infrastruktur dan SDM untuk meningkatkan kapasitas uji berbasis RDT dan PCR. Meliputi pengadaan nasional untuk RDT dan test kit PCR dari sumber teruji serta rekrutmen SDM untuk operator swab, ekstraksi sampel, dan analisis hasil uji.
“Alat PCR yang ada di seluruh instansi dan kampus dikelola secara terpadu sehingga distribusi sampel dapat diatur dengan baik dan hasil cepat keluar,” ujar Handoko.
Kelima, pembentukan tim pakar untuk setiap sektor untuk evaluasi dan pemberian rekomendasi teknis lebih lanjut secara berkala. Tim pakar terdiri dari praktisi dan ilmuwan di sektor terkait dan ahli epidemiologi. Sehingga rekomendasinya berbasis data dan perkembangan sains dengan didukung rekayasa teknologi untuk mendukung implementasi.
Komentar tentang post