KEPITING bertelur termasuk salah satu biota laut yang dijaga keberadaan dan ketersediaan populasinya di alam.
Banyak kalangan, terutama nelayan belum mengetahui bila kepiting bertelur itu bisa ditangkap. Begitu pula eksportir hasil laut yang ingin mengirim komoditi tersebut.
Berdasarkan aturan, kepiting bertelur dapat ditangkap untuk konsumsi maupun keperluan ekspor, dengan ketentuan hanya pada tanggal 15 Desember sampai 5 Februari. Baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur.
Ukuran yang boleh ditangkap dan dikirim dengan lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Penangkapan dan/atau Pengeluaran Kepiting (Scylla spp.), dengan Harmonized System Code 0306.24.10.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
Komentar tentang post