KEPITING bertelur termasuk salah satu komoditi yang diminati kalangan tertentu. Namun, komoditi ini tidak sembarangan untuk ditangkap dan diekspor.
Ada batas penanggalan yang dapat dilakukan nelayan penangkap kepiting bertelur dan eksportir. Dalam periode tersebut tidak ada larangan untuk menangkap dan mengirim kepiting bertelur.
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Semarang Raden Gatot Perdana mengatakan, meski pada hari biasa dilarang, namun penangkapan dan pengiriman kepiting bertelur boleh dilakukan dalam periode tiga bulan yang telah ditentukan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, pengiriman kepiting bertelur boleh dilakukan pada rentang 15 Desember 2018 – 5 Februari 2019.
Karena itu, Balai KIPM Semarang akan segera mengekspor kepiting bertelur untuk mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat dalam perayaan Imlek.
“Ini tahun ketiga pemberlakuan aturan tersebut. Tujuannya tidak lain untuk mencukupi permintaan konsumen di luar negeri yang menggemari makanan olahan kepiting saat Imlek tiba,” kata Gatot.
Tata cara ekspor kepiting bertelur diwajibkan berukuran di atas 200 gram per ekor tanpa ada batasan jumlah yang dikirim.*
Komentar tentang post