Darilaut – Unit pengolahan ikan (UPI) mendapatkan kemudahan dengan tidak mengeluarkan biaya atau tarif 0% ekspor tuna-cakalang-tongkol ke Jepang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Tidak semua produk tuna-cakalang-tongkol yang mendapatkan tarif 0% tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA
Dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang.
Sebelum adanya perubahan kesepakatan, ekspor tuna dan cakalang kaleng dan olahan non-kaleng lainnya dari Indonesia ke Negeri Sakura dikenai tarif ekspor sebesar 9,6%.
Untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026.
Tata cara permohonan nomor registrasi 0% untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.
“Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP,” kata Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud, dalam siaran pers KKP, Jumat (16/1).




