Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar mengatakan, nelayan yang memenuhi kriteria mendapatkan perlindungan Premi Asuransi Nelayan, dapat mendaftar secara online.
Untuk mendaftar secara online melalui laman: satudata.kkp.go.id.
Halaman 2 dari 2





Komentar tentang post