7. Calon mahasiswa sebagaimana huruf E point 6 setelah diverifikasi faktual tidak memiliki dokumen sebagaimana persyaratan huruf B point 12 tersebut diwajibkan membayar UKT sebagaimana huruf E point 3.
8. Penerima KIP-K Merdeka akan dikelompokkan dalam 2 ( dua) skema KIP Kuliah Merdeka yakni:
Skema 1: Penerima KIP-K Merdeka yang akan memperoleh bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.
Skema 2: Penerima KIP-K Merdeka yang hanya memperoleh bantuan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian KIP-K Merdeka. Penetapan skema tersebut di atas akan disesuaikan dengan kuota yang telah ditentukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek dan dokumen yang telah diunggah oleh setiap peserta.
9. Pembayaran UKT tidak diijinkan melalui setor tunai langsung layanan umum, tetapi hanya melalui setor dengan menggunakan aplikasi layanan khusus untuk pembayaran UKT di bank yang ditunjuk dan telah terintegrasi dengan siat.ung.ac.id.
10. Hak Saudara menjadi mahasiswa UNG dinyatakan batal, apabila tidak dapat memenuhi persyaratan registrasi dan atau memberikan keterangan/ data yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
11. Khusus bagi calon mahasiswa yang lulus pada program studi Kedokteran, WAJIB melakukan tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) di RSU Aloei Saboe Gorontalo dan tes Kesehatan di Klinik Civica UNG, serta akan dilakukan wawancara secara luring yang jadwalnya akan ditentukan kemudian.




