Darilaut – Di balik gemerlap lampu ratusan kapal cumi-cumi yang beroperasi di laut lepas Atlantik Barat Daya, tersimpan kisah kelam para pekerja migran yang menghadapi penderitaan luar biasa. Laporan investigatif Environmental Justice Foundation (EJF) menyingkap bukti pelanggaran hak asasi manusia dan kerja paksa di armada penangkap cumi-cumi, terutama pada kapal berbendera Tiongkok yang mendominasi perairan tersebut.
Lebih dari 160 awak kapal asal Indonesia dan Filipina yang diwawancarai melaporkan praktik kekerasan, intimidasi, pemotongan gaji, hingga jam kerja ekstrem selama berbulan-bulan di laut tanpa kepastian pulang. Beberapa di antaranya bahkan menyaksikan kematian rekan kerja akibat kekerasan atau kelelahan. EJF mencatat, dua pertiga kapal berbendera Tiongkok yang diselidiki memiliki catatan kekerasan fisik terhadap awaknya.
Praktik kerja paksa ini terjadi bersamaan dengan kegiatan penangkapan ikan ilegal, termasuk pemotongan sirip hiu dan pembunuhan mamalia laut secara sengaja. Sistem trans-shipment, pemindahan hasil tangkapan di tengah laut ke kapal kargo berpendingin, memungkinkan kapal-kapal tetap melaut berbulan-bulan tanpa kembali ke pelabuhan, sehingga pengawasan dan inspeksi menjadi hampir mustahil.
Minimnya regulasi internasional di wilayah “Mile 201” membuat para pekerja tak terlindungi hukum mana pun. Laporan EJF menyerukan agar negara-negara pengirim tenaga kerja seperti Indonesia dan Filipina memperkuat perlindungan awak kapal mereka, serta menuntut negara pasar utama seperti Uni Eropa, Amerika Utara, dan Inggris untuk menelusuri asal usul produk cumi-cumi yang masuk ke pasar mereka.




