SEPANJANG Januari hingga akhi Juli ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 43 kapal ikan ilegal asing.
Penangkapan kapal asal Vietnam Sabtu (27/7) dan Filipina Minggu (28/7) menambah jumlah yang berhasli ditangkap KKP. Kapal-kapal ikan ini ditangkap saat melakukan kegiatan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, sejumlah kapal ikan asing yang ditangkap masing-masing 18 Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina dan 1 Panama.*





Komentar tentang post