Jakarta – Dalam dua hari, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 6 kapal ikan ilegal di laut Natuna Utara dan Utara Sulawesi.
Kapal ikan tersebut, masing-masing 3 asal Vietnam ditangkap Sabtu (27/7). Kemudian, 3 kapal Filipina ditangkap Minggu (28/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, penangkapan 3 kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan nakhoda Capt Priyo Kurniawan, KP Orca 03 dengan nakhoda Capt M Ma’ruf dan KP Hiu 11 dengan nakhoda Capt Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP) 711 Laut Natuna Utara.
“Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kapal lainnya KM BL 93579 TS (ABK 11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut,” kata Agus.
Menurut Agus, 3 kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan.
Selanjutnya, 3 kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Komentar tentang post