Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam dan Malaysia. Penangkapan dilakukan kapal pengawas, pada Minggu (13/10) dan Senin (14/10) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia 711.
Kapal ikan Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Minggu (13/10). Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 Gros Ton) ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 yang dinakhodai Capt Mohamad Slamet pukul 15.20 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, dalam penangkapan kapal tersebut berhasil diamankan 14 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam. Kapal ikan ini menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.
Kapal ikan asing ini terdeteksi pada 11 dan 12 Oktober 2019 melalui operasi pemantauan udara (air surveillance) saat sedang beroperasi di WPP 711.
Tiga kapal pengawas perikanan, masing-masing KP Orca 01, KP Orca 03 dan KP Hiu 11 kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencegatan (intercept) yang terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal di perairan Indonesia.
Pada 13 Oktober pukul 14.30 WIB, KP Hiu 11 berhasil melakukan deteksi secara visual atas satu KIA Vietnam KG 94626 TS. Selanjutnya, dilakukan prosedur penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.
Komentar tentang post