Pengacara Banding Pusat Layanan Publik Kim Jong-cheol mengatakan ada eksploitasi di kapal tersebut dan korban tidak bisa kabur karena paspor disita apalagi ada dana besar yang dideposit.
Kapal nelayan tersebut sebetulnya adalah kapal nelayan tuna, namun terkadang menangkap hiu untuk diambil siripnya.
“Kapal menangkap dua puluh hiu atau lebih per hari. Kabarnya ada 16 kotak sirip hiu dalam kapal. Jika satu kotak beratnya 45 kilogram, maka ada sekitar 800 kilogram,” kata aktivis lingkungan Lee Yong-ki.
Inilah yang membuat kapal enggan berlabuh karena takut ketahuan melakukan pemancingan ilegal.
Lee mengatakan kapal tidak bisa berlama-lama di suatu tempat karena terlalu banyak sirip hiu dan karenanya terus melanjutkan operasi meski ada ABK yang meninggal.
Para ABK, kata Hansol, pindah kapal dan sampai di Pelabuhan Busan pada 27 April dan hanya bisa menunggu 10 hari di lepas pantai pelabuhan. Saat itu salah satu ABK yang sakit di bagian dada langsung dilarikan ke rumah sakit di Busan tetapi meninggal pada 27 April.
Organisasi hak asasi manusia Korea Selatan yang mengetahui kematian empat ABK langsung memulai penyelidikan.
Kim Jong-cheol mengatakan Republik Korea Selatan bisa langsung melakukan investigasi berdasarkan ratifikasi protokol internasional pada 2015 yang mencegah perdagangan manusia, termasuk kerja paksa dan eksploitasi seksual. Namun, dua hari kemudian kapal nelayan tersebut sudah pergi ke laut lepas.





Komentar tentang post