ABK Indonesia lainnya, yang telah dikarantina di Busan, meminta pemerintah Korea Selatan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kapal nelayan Cina agar bisa mengungkap pelanggaran hak asasi manusia di kapal tersebut.
Kementerian Luar Negeri menanggapi video viral yang menyebutkan awak kapal perikanan Indonesia yang meninggal di kapal berbendera China lalu dilempar ke laut.
Kementerian Luar Negeri menyebut insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru. Kementerian menuturkan masalah ini sudah ditangani oleh perwakilan Indonesia di tiga tempat yaitu China, Korea Selatan, dan Selandia Baru.
“Pelarungan jenazah dilakukan di perairan yang masuk wilayah kerja KBRI Selandia Baru. Kemudian, KBRI Beijing menindaklanjuti dengan pemerintah setempat dan KBRI Seoul yang mengurusi penanganan ABK Indonesia, termasuk pemulangan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah pada Rabu, 6 Mei 2020.
Faizasyah mengatakan jenazah tersebut bukan “dibuang”. “Istilahnya bukan ‘pembuangan’ tapi ‘pelarungan jenazah’ (burial at sea) dan ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedurnya,” katanya.
Kemenlu memastikan pihak yang merekrut anak kapal tersebut di Indonesia juga akan dimintai tanggung jawab atas insiden ini.
Sumber: TEMPO.CO
Komentar tentang post