“Kalau hasilnya berpotensi konflik dengan macam-macam pihak, perlindungan apa yang akan diberikan kepada pemantau? Jangan sampai pemantau media tidak mendapatkan perlindungan. Itu akan menjadi bumerang bagi kita.”
Ninik menganalogikan pemantau media seperti pemantau pemilu yang memiliki akreditasi tersendiri. Karena itu, pemantau media sebagai sebuah entitas, tentu harus punya kompetensi.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendiana, yang memberikan pengaturan diskusi, mengatakan bahwa kalangan akademisi akan memiliki lebih banyak ruang dalam mendukung pemantauan media.
Jika Dewan Pers, organisasi profesi pers, dan akademisi bekerja sama, dampak pemantauan media akan kuat.
“Pemantau media itu tidak hanya mempertemukan media saja, tapi juga perilaku jurnalisnya. Sebab, yang bisa diadukan ke Dewan Pers itu bukan hanya dia tapi juga perilakunya,” kata Yadi.
Hanya saja, jumlah pemantau media di Indonesia semakin berkurang. Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan mengatakan, lembaga pemantau media yang ada saat ini sangat minim aktivitasnya.
Ada beberapa faktor yang diduga menyebabkan berkurangnya media pemantau. Antara lain, kebutuhan logistik finansial yang cukup besar, sulitnya menjaga konsistensi program pemantauan media, minimnya mitra media yang dapat dipantau, minimnya minat SDM pembina pemantauan media, dan memantau media bukanlah kegiatan yang menarik bagi praktisi komunikasi.





Komentar tentang post