“Padahal isu tentang pers bisa berkembang jika masyarakat ikut bergerak bersatu,” katanya.
Diskusi yang digelar dengan sejumlah media, konstituen Dewan Pers, akademisi, korporasi, dan pemerintah berlangsung dinamis. Berbagai masukan dari para peserta kemudian dituangkan dalam delapan poin kesimpulan, yaitu:
Pertama, pemantau media tetap dibutuhkan bagi masyarakat sesuai dengan Pasal 17 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, pemantauan media dilakukan untuk memastikan publik mendapatkan konten jurnalistik yang berkualitas.
Tiga, pemantauan media secara institusional dapat dilakukan oleh kampus maupun organisasi masyarakat independen yang memiliki infrastruktur dan sumber daya memadai untuk melakukan pembinaan media.
Empat, publik secara pribadi memiliki hak konstitusional untuk ikut melakukan pemantauan media dengan memanfaatkan akses komunikasi yang disediakan oleh Dewan Pers.
Lima, objek pembinaan lembaga pemantau institusional media tidak terbatas pada karya jurnalistik melainkan juga dimungkinkan pada proses produksi jurnalistik.
Enam, hasil pemantauan media antara lain berupa publikasi (buku, laporan, dll) dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk memperkuat kualitas jurnalisme, sarana pembelajaran tentang jurnalisme, dan penguatan profesionalisme pers.





Komentar tentang post