PERAIRAN Bintan dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sangat rawan dengan kejadian tumpahan minyak (oil spill). Tumpahan ini ada yang disengaja dan tidak disengaja.
Tumpahan yang disengaja, seperti yang dilakukan kapal-kapal tanker terutama minyak. Kapal ini ketika akan merapat di Singapura, wajib dalam keadaan bersih. Bila tidak bersih, tak boleh masuk Singapura.
Inilah salah satu yang menyebabkan perairan Indonesia yang menjadi lintasan kapal tanker ini menerima buangan minyak tersebut. Minyak ini mencemari perairan Bintan dan Batam.
Kasus tumpahan minyak yang tidak disengaja, seperti terjadi pada 2 Januari 2015 di perairan Singapura dekat Pedra Branca, di perbatasan Indonesia dan Singapura. Kapal MV Alyarmouk berbendera Libya ditabrak kapal MV Sinar Kapuas berbendera Singapura.
Akibat tabrakan ini menyebabkan robeknya lambung kapal Alyarmouk yang sedang dalam pelayaran menuju China. Kapal ini menumpahkan minyak bertipe Madure Crude Oil, yang menyebar hingga ke perairan Kepulauan Riau.
Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, langsung melakukan koordinasi penanganan dengan pihak yang terkait. Berbagai kementerian dan lembaga terkait telah membawa data sebagai bahan pertimbangan.
Masyarakat yang terdampak kasus tersebut mengajukan klaim ganti rugi melalui class action. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan.
Komentar tentang post