Bitung – Kapal ikan asing ilegal asal Filipina ditangkap di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi. Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas (KP) Orca 3.
Kapal pelaku illegal fishing ini ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 karena tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah RI. Selain kapal ikan, petugas menyita empat unit ponton rumpon yang diduga ilegal.
Melalui akun twitter Ditjen PSDKP-KKP RI @humaspsdkp, hari ini, menginformasikan “Sabtu (18/8) @psdkp_lan5 PSDKP Bitung menerima 1 unit kapal F/BCA AL RAFI – 02 , mrp kapal ikan asing ilegal Filipina yg ditangkap KP Orca 3 di ZEEI Laut Sulawesi pada (15/8), dikarenakan menangkap ikan di WPP NRI tanpa dokumen yg sah dari Pemerintah RI.”
“Pangkalan PSDKP Bitung @psdkp_lan5 (18/08) menerima penyerahan 4 unit ponton rumpon yang diduga ilegal dari KP. ORCA 03,diangkat pada 15/08 di laut Sulawesi perbatasan dengan Filipina.”
Pada Senin (20/8) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman kapal di 11 lokasi dari Perairan Kema, Bitung, Sulawesi Utara. Kota Bitung dipilih sebagai pusat komando penenggelaman karena perairan Sulawesi Utara merupakan salah satu wilayah merah illegal fishing.
Perairan ini menjadi fishing zone kapal-kapal pencuri ikan dari beberapa negara untuk mengambil kekayaan sumber daya perikanannya yang kaya, terutama komoditas tuna dan cakalang.
Kapal-kapal ikan berbendera asing maupun Indonesia banyak yang ditangkap karena melakukan illegal fishing di perairan Sulawesi bagian utara. Selain itu, pengamanan perairan Sulawesi Utara dari kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia masih menjadi tantangan besar pemerintah.*
Komentar tentang post