Bantul – Seekor hiu paus ditemukan terdampar di pantai Parangkusumo, Parangtritis Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (27/8) pagi.
Ketika ditemukan warga, hiu paus (whale shark) ini masih dalam keadaan hidup. Hanya berselang satu jam, insang ikan ini tidak bergerak lagi.
Kepala Kantor SAR (Search and Rescue, Pencarian dan Pertolongan) Pantai Parangtritis Muhammad Arif Nugraha mengatakan, pada pukul 04.30 WIB ada warga yang sedang melakukan aktivitas di pantai dan mendapati seekor hiu paus terdampar. Warga ini kemudian melaporkan ke SAR Pantai Parangtritis.
Setelah mendapat laporan warga yang akan menjaring ikan di pantai selatan itu, tim SAR Pantai Parangtritis langsung terjun ke lokasi untuk memastikan informasi dari warga tersebut.
Hiu paus ini memiliki panjang empat meter dengan lebar satu meter. Beratnya diperkirakan satu ton.
Petugas Polisi Air Kepolisian DIY dan tim SAR Kabupaten Bantul langsung menerjunkan tiga mobil jenis jeep untuk menarik hiu paus yang terdampar di pantai Parangkusumo.
Pada 1 Agustus 2012, hiu paus pernah terdampar pukul 19.00 WIB di Pantai Pandansimo Baru Kabupaten Bantul, DIY. Hiu paus ini kemudian diawetkan. Hiu paus yang terdampar ini memiliki berat enam ton dan panjang 9,5 meter.
Hiu paus (Rhincodon typus), sejak 1999 ditetapkan dalam Apendiks II Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional. Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.*
Sumber: jogja.antaranews.com dan gorontalo.antaranews.com
Komentar tentang post