Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Tenggiri-865 menangkap kapal ikan Inka Mina 868 di perairan Pulau Panjang Banten, Selasa (12/2). Kapal Inka Mina ini ditangkap karena berlayar tanpa memiliki dokumen.
Penangkapan berawal saat KRI Tenggiri-865 melaksanakan patroli dan mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Tenggiri melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal.
Hasil pemeriksaan, kapal Inka Mina 868 dengan tonage 30 GT, kebangsaan Indonesia. Jenis Kapal Ikan, pemilik Wawan dan nakhoda Tarsya Yohan.
Jumlah anak buah kapal (ABK) 2 orang, memuat solar 6 Ton, dengan rute pelayaran dari Anyer tujuan Bojonegara.
Kapal ikan Inka Mina 868 diduga melakukan pelanggaran karena berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen. Komandan KRI Tenggiri-865 Kapten Laut (P) Yohanes Kristanto memerintahkan agar Inka Mina 868 di adoc ke Lanal Banten untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.*
Komentar tentang post