Jakarta – Kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka, Senin (11/2). Kapal ikan ini diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)-KKP, Nilanto Perbowo mengatakan penangkapan satu kapal ikan asing Malaysia dilakukan KP Hiu Macan Tutul 002. Kapal ikan dengan nama KM PKFB 217 (49,71 GT). Nakhoda dan empat Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Myanmar.
Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl). Didalam kapal ditemukan hasil tangkapan berupa ikan berbagai jenis sekitar 2.000 (dua ribu) kilogram.
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar.
Kapal ini kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, dan diperkirakan tiba pada Kamis (14/02) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Pada 2 Februari 2019 juga telah ditangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia.*
Komentar tentang post