“Kami juga telah meminta agar PLN PLTU Jabar 2 untuk memasang mooring buoy di anchor area untuk tempat tambat atau sandarnya kapal yang menunggu antrian masuk ke terminal pelabuhannya guna mengantisipasi kecelakaan serupa di kemudian hari,” ujar Yasin.
Hal tersebut dilakukan mengingat cuaca ekstrem yang seringkali terjadi di wilayah perairan Pelabuhan Ratu dan kecelakaan kandas atau terseretnya kapal akibat gelombang tinggi juga masih banyak terjadi.
Yasin mengatakan, UPP Pelabuhan Ratu terus memonitor dan mengawasi penanganan dampak yang terjadi setelah musibah tersebut terutama terhadap penanganan batu bara yang jatuh ke laut.
UPP Pelabuhan Ratu juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Sukabumi dengan memberikan hasil sampel air laut. Selain itu, berkoordinasi dengan masyarakat dan nelayan sekitar yang terkena dampak tumpahan batu bara tersebut serta instansi terkait lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim pasal 31 disebutkan bahwa pemilik atau operator kapal yang mengangkut bahan pencemar selain minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari kapalnya.*





Komentar tentang post