Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Surik-645 menangkap kapal MT Lumba Samudra I di perairan Tanjung Jabung, Jambi.
Dalam laman Tnial.mil.id, kronologi penangkapan berawal ketika KRI Surik-645 melakukan patroli sektor di wilayah perairan Kepulauan Riau. KRI Surik-645 mendapatkan kontak kapal yang sedang melintas pada posisi 01 11 392 S – 104 31 748 T. Tepatnya di perairan tenggara Tanjung Jabung.
KRI Surik-645 kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan, serta pemeriksaan.
Hasilnya, kapal MT Lumba Samudra I, kebangsaan Indonesia. Jenis kapal MT (Motor Tanker), dengan pemilik PT Yosindo Jaya Raya. Terdapat anak buah kapal sebanyak 8 orang, dengan muatan Solar 253 KL.
Kapal MT Lumba Samudra I, diduga melakukan pelanggaran dan kesalahan tidak dilengkapi Surat Perintah Berlayar (SPB). Kemudian, tidak ada dokumen manifest, tidak memiliki daftar crewlist dan tidak memiliki RPK (trayek kapal).
Selain itu, SIUPAL tidak tercatat (Dokumen SIUPAL tercatat di RPK). Dokumen minyak nihil, dokumen PKL nihil, klasifikasi lambung dan mesin dari BKI nihil. Sehingga diduga melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Komandan KRI Surik-645 Mayor Laut (P) Thomas A. Dhamang S, memerintahkan agar kapal MT Lumba Samudra I dikawal menuju pangkalan terdekat, di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.*
Komentar tentang post