Jakarta – Kapal MV (Motor Vessel) An Kang berbendera Singapura ditangkap di perairan TSS (Traffic Separation Scheme) Teritorial Indonesia.
Penangkapan dilakukan tim Gabungan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I, Fleet One Quick Respon (F1QR) Lantamal IV dan Lanal Batam dengan Kapal Republik Indonesia (KRI) Siwar-646, Kapal Angkatan Laut (KAL) Mapor dan KAL Nipa, pada Rabu (21/11) pekan lalu. Penangkapan terhadap kapal ini pada posisi koordinat 01° 15’ 503” U – 104° 05’ 171” T.
Tindak pidana kapal MV An Kang karena diduga melakukan bongkar muat (transfer provision dan spare) di TSS wilayah Teritorial Indonesia. Kapal ini tidak dapat menunjukkan dokumen manifest MV An Kang — Port Clearence menyatakan ZERO freight tonnes cargo, namun terdapat valet untuk ditransfer di 2 kapal.
Kapal ini juga tidak dapat menunjukkan dokumen ijin melaksanakan aktivitas bongkar muat di laut, serta tidak mematuhi ketentuan “Tata Cara Berlalu Lintas”, yaitu melaksanakan bongkar muat dalam pelayaran di TSS Wilayah teritorial Indonesia. Hal ini melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penangkapan berawal dengan adanya informasi masyarakat mengenai adanya kapal yang melaksanakan STS (Ship to Ship) di Perairan TSS teritorial Indonesia. Selanjutnya, pengamatan dilakukan Puskodal Guskamla Koarmada I.
Komentar tentang post