Darilaut – Sejumlah ahli perikanan IPB University membahas mengenai rumpon sebagai alat tangkap perikanan. Kegiatan ini digelar oleh Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Jumat (2/7).
Melansir Ipb.ac.id, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Namun masih banyak pro kontra serta konflik yang ditimbulkan akibat penggunaan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Ahli IPB University Dr Darmawan, mengatakan, dalam kebijakan perikanan tangkap peraturan harus dibuat lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir. Dalam tubuh permen baru tersebut masih terdapat ketidakkonsistenan dalam menerjemahkan kalimat penggunaan alat bantu tangkap.
“Perlu ada rincian lebih lanjut, karena disebutkan dalam permen tersebut, kepemilikan rumpon harus memiliki surat. Apakah surat ini harus diajukan bersama saat mendapat ijin penangkapan ikan. Hal ini yang belum clear,” kata Darmawan seperti dikutip dari Ipb.ac.id.
Ahli Tingkah Laku Ikan IPB University Prof Ari Purbayanto, mengatakan, perilaku migrasi ikan terkadang berhenti di rumpon untuk feeding, pemijahan atau mencari lingkungan perairan yang sesuai. Rumpon tersebut dijadikan tempat persinggahan.
Komentar tentang post