Jumat, September 11, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ahli Perikanan IPB University Bahas Rumpon

redaksi
7 Juli 2021
Kategori : Berita
0
Rumpon

Rumpon konvensional. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Sejumlah ahli perikanan IPB University membahas mengenai rumpon sebagai alat tangkap perikanan. Kegiatan ini digelar oleh Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Jumat (2/7).

Melansir Ipb.ac.id, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Namun masih banyak pro kontra serta konflik yang ditimbulkan akibat penggunaan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

Ahli IPB University Dr Darmawan, mengatakan, dalam kebijakan perikanan tangkap peraturan harus dibuat lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir. Dalam tubuh permen baru tersebut masih terdapat ketidakkonsistenan dalam menerjemahkan kalimat penggunaan alat bantu tangkap.

“Perlu ada rincian lebih lanjut, karena disebutkan dalam permen tersebut, kepemilikan rumpon harus memiliki surat. Apakah surat ini harus diajukan bersama saat mendapat ijin penangkapan ikan. Hal ini yang belum clear,” kata Darmawan seperti dikutip dari Ipb.ac.id.

Ahli Tingkah Laku Ikan IPB University Prof Ari Purbayanto, mengatakan, perilaku migrasi ikan terkadang berhenti di rumpon untuk feeding, pemijahan atau mencari lingkungan perairan yang sesuai. Rumpon tersebut dijadikan tempat persinggahan.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: IPB UniversityPerikanan TangkapRumponRumpon Ilegal
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Operasi SAR KMP Yunicee Dihentikan

Next Post

Menjaga Mutu Produk Perikanan Tuna

Postingan Terkait

5 Jurnalis, Pemandu bersama Kapten Kapal dan ABK yang Hilang di Selat Sunda Masih Dalam Pencarian

5 Jurnalis, Pemandu bersama Kapten Kapal dan ABK yang Hilang di Selat Sunda Masih Dalam Pencarian

11 September 2026
Copernicus Climate Change Service: Agustus 2026 Bulan Terhangat Secara Global

Copernicus Climate Change Service: Agustus 2026 Bulan Terhangat Secara Global

11 September 2026

Bibit Siklon Tropis di Dekat Vietnam, Laut Cina Selatan

Lebih Dari 4.600 Titik Panas di Kalteng dan Kalbar, BMKG: Memicu Meluasnya Sebaran Asap

Kebakaran Hutan dan Lahan Berkepanjangan di Seluruh Indonesia, Tercatat 50 Ribu Kasus Saluran Pernapasan

Gempa Darat M 4,7 Guncang Donggala Sulawesi Tengah

Pusat Data AI Boros Energi

Ini Kebijakan Terbaru Kegiatan Civitas Academica UNG ke Luar Negeri

Next Post
Tahun 1988 Harga Tuna Sirip Kuning Rp 600 Per Kilogram, Kini Rp 58 Ribu

Menjaga Mutu Produk Perikanan Tuna

Komentar tentang post

TERBARU

5 Jurnalis, Pemandu bersama Kapten Kapal dan ABK yang Hilang di Selat Sunda Masih Dalam Pencarian

Copernicus Climate Change Service: Agustus 2026 Bulan Terhangat Secara Global

Bibit Siklon Tropis di Dekat Vietnam, Laut Cina Selatan

Lebih Dari 4.600 Titik Panas di Kalteng dan Kalbar, BMKG: Memicu Meluasnya Sebaran Asap

Kebakaran Hutan dan Lahan Berkepanjangan di Seluruh Indonesia, Tercatat 50 Ribu Kasus Saluran Pernapasan

Gempa Darat M 4,7 Guncang Donggala Sulawesi Tengah

AmsiNews

REKOMENDASI

Menteri Pendidikan Melantik Rektor Universitas Negeri Gorontalo Periode 2023-2027

9 Negara Bahas Polusi dan Sampah Plastik

Seekor Tuna Sirip Biru Terjual Lebih Dari Rp 12 Miliar di Jepang

Dinas Kominfo Kota Gorontalo Sosialisasi Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

Kemenhub Imbau Kapal Tradisional Mematuhi Prosedur Keselamatan Berlayar

10 Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor, Bali Teratas

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.