Turut hadir dalam tatap muka dan dialog tersebut, sejumlah pimpinan asosiasi dan koperasi nelayan Natuna, pimpinan HNSI Natuna, serta para advokat dan akademisi Natuna.
Dengan adanya kesepakatan ini, Kepala Bakamla menjamin pihaknya akan menindak tegas nelayan asal Pantura bila melanggar ketentuan itu. “Tentu kita akan evaluasi, namun apabila ada pelanggaran akan kita tindak tegas,” ujar Aan Kurnia.
Kepala Bakamla mengatakan, penggunaan jaring cantrang yang sempat menjadi isu dari penolakan oleh nelayan Natuna, dipastikan tidak merusak terumbu karang. “Jaring mereka sudah diperiksa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya boleh menggunakan dengan jarak 30 meter dari dasar laut,” katanya.*





Komentar tentang post