Darilaut – Untuk menyiapkan angkutan laut Lebaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan uji petik kelaiklautan bagi semua kapal penumpang.
“Instruksi untuk melaksanakan uji petik kapal ini berlaku bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang wilayah kerjanya menangani kapal penumpang. Adapun pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang ini dimulai tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020 sesuai wilayah kerja masing-masing,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono di Jakarta, Rabu (11/3).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo telah mengeluarkan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP. 219/DJPL/2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2020.
Dalam surat ini menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah yakni para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sampai IV, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sampai III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di wilayah kerja masing-masing.
Komentar tentang post