Jakarta – Dokumen kapal perikanan penting dalam menjamin keselamatan nelayan saat beraktivitas di laut dan sebagai instrumen ketertelusuran (traceability) ikan hasil tangkapan.
“Banyak negara-negara tujuan ekspor ikan hasil tangkapan sudah mulai mensyaratkan bahwa hasil tangkapan bukan dari kegiatan IUU (illegal, unreported and unregulated) fishing yang dibuktikan dengan kapal penangkap ikan tersebut memiliki dokumen dan izin kapal yang jelas,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar, Selasa (5/3).
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan. Hal ini untuk mempermudah pengurusan dokumen kapal bagi nelayan kecil.
Dokumen kapal perikanan ini memiliki fungsi pendaftaran, serta pendataan kapal. Adapun dokumen kepelautan merupakan prasyarat utama dalam menjamin keselamatan nelayan.
Selain itu, memastikan bahwa nelayan memiliki keterampilan dalam menjalankan kegiatan di laut. Sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan di laut akibat aktivitas penangkapan ikan.
Dari data di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, jumlah kapal perikanan di Indonesia kurang lebih sebanyak 600.000 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 persen adalah kapal berukuran <10 GT yang didominasi kepemilikannya oleh nelayan kecil.
Komentar tentang post