Kemudian kapal di ad hoc ke dermaga PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.
Selanjutnya, kata Capt Mugen, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan/ Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik.
Pada 4 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap Penyidikan.
Dari hasil keterangan nakhoda kapal yang diperiksa, diperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal, serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali.
Capt Mugen mengatakan tanggal 7 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Menurut Capt Mugen, nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan.
Padal 18 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Capt Mugen.
Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB An Rong berbendera Singapore GT 863. Pemeriksaan berlangsung pada 2 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Kalimasdha – P.115.





Komentar tentang post